Ini Dia Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Ini Dia Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Ketika Anda akan mendapatkan warisan tanah, tentu Anda akan mengurus sertifikat untuk warisan ini. Anda harus segera mengurus sertifikat yang satu ini. Hal ini karena warisan menjadi salah satu hal yang dapat bermasalah di kemudian hari. Cara mengurus sertifikat tanah warisan cukup mudah Anda lakukan. Anda hanya perlu beberapa persyaratan tertentu.

Pengurusan tanah juga sudah ada di dalam peraturan terkait seperti sertifikat tanah wakaf. Peraturannya sendiri yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau UUPA. Ketika tanah warisan diwariskan ke Anda, tentu sertifikatnya masih milik yang mewariskan.

Nah, oleh karena itu mengurus sertifikat tanah warisan juga harus melakukan balik nama sertifikat. Sebelum itu, Anda harus tahu persyaratan-persyaratan dalam mengurus sertifikat tanah warisan Anda, simak di bawah ini.

Persyaratan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan atau Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Agar mudah dalam mengurus sertifikat tanah warisan, cara mengurus sertifikat tanah warisan yang paling utama adalah menyiapkan persyaratannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, untuk balik nama Anda harus menyerahkan beberapa dokumen kepada kantor pertanahan.

Syarat-syarat atau dokumen ini seperti surat kematian orang yang memiliki hak atas tanah terkait dan surat tanda bukti ahli waris. Jika hanya Anda sebagai pewaris, maka pendaftaran akan dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris. Namun, ketika pewaris lebih dari satu, pendaftaran akan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Ini Dia Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Ilustrasi sertifikat tanah. Sumber : Shutterstock.com

Nah, ada beberapa dokumen lainnya yang harus Anda miliki untuk mengurus sertifikat tanah warisan, ini dia:

  1. Surat permohonan atau formulir permohonan yang sudah Anda tandatangani sebagai pemohon atau kuasa pemohon.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon.
  3. Surat Keterangan Waris
  4. Surat Wasiat
  5. Surat keterangan ahli waris
  6. Surat keterangan kematian
  7. Sertifikat hak atas tanah
  8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT dan Pajak Bumi Banguna atau PBB tahun berjalan
  9. Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau SSB atau BPHTB

Nah, nanti jika Anda sudah memiliki dokumen-dokumen di atas, Anda akan lebih mudah mengurus sertifikat tanah warisan ini. Perlu Anda ketahui, jika Anda menggunakan jalan belakang atau melalui calo, Anda akan menemukan berbagai masalah sengketa tanah ini. Oleh karena itu, lebih baik Anda mengikuti proses pengurusan legal agar lebih mudah.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Perlu Anda tahu, pendaftaran pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan tidak dipungut biaya 6 bulan sejak tanggal meninggalnya yang mewarisi tanah. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 61 Ayat 3.

Namun, untuk biaya balik nama sertifikat dikenai biaya berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Nah, ada rumus yang dapat Anda gunakan untuk mengetahui biaya mengurus sertifikat tanah. 

Ini Dia Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Ilustrasi biaya mengurus sertifikat tanah berdasarkan luas tanah. Sumber : Shutterstock.com

Mengetahui rumus ini merupakan salah satu cara mengurus sertifikat tanah warisan yang harus Anda tahu. Untuk rumusnya sendiri adalah nilai tanah dikali luas tanah dibagi 1000.Untuk contohnya, jika nilai tanah seharga Rp100,000 per meter persegi dan luas tanah 1000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan sebesar Rp100,000.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Ini Dia Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah warisan? Sumber : Shutterstock.com

Nah, setelah mengetahui persyaratan dan biaya mengurus sertifikat tanah warisan. Sejatinya tidak susah, semudah bayar zakat online. Berikut cara mengurus sertifikat tanah warisan. 

1. Mendatangi Badan Pertanahan Nasional di Wilayah Anda

Langkah pertama tentunya Anda harus mendatangi ke kantor Badan Pertanahan Nasional di sekitar wilayah Anda. Setelah itu, datangi ke loket pelayanan dan mengisi formulir permohonan untuk membuat tanah warisan. Di sini juga Anda mengisi pernyataan tidak sengketa dan menyertakan syarat-syarat di atas.

2. Membayar Biaya Pembuatan

Setelah memberikan persyaratan-persyaratan dokumen, Anda harus mendatangi ke loket pembayaran. Biaya pembuatan ini Anda bisa melihat deskripsi biaya pembuatan sertifikat tanah warisan. Contohnya seperti biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran.

3. Pengukuran Tanah

Setelah Anda membayar biaya pembuatan, nanti petugas dari Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi tanah warisan yang akan balik nama. Estimasi petugas tersebut datang ke tanah terkait kemungkinan memakan beberapa hari.

Nantinya petugas Badan Pertanahan Nasional ini akan mengukur secara riil ukuran tanah. Pengukuran ini meliputi survei, pengukuran, dan pemetaan tanah warisan terkait.

4. Penerbitan Sertifikat

Setelah petugas Badan Pertanahan Nasional sudah mengukur tanah terkait, petugas ini nanti akan menerbitkan sertifikat. Namun, waktu pembuatan sertifikat tanah warisan ini cukup lama, yaitu sekitar 98 hari atau 3 bulan lebih. 

5. Pembuatan Akta Pembagian Harta Bersama

Nah, jika pewaris lebih dari satu, Anda bisa ke Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tentunya sertifikat tanah warisan ini diwarisi oleh pewaris lebih dari satu. Artinya di sertifikat tanah tersebut sudah ada nama semua pewaris tanah terkait.

Datangi Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk membuat Akta Pembagian Harga Bersama. Di sini Anda bisa berdiskusi mengenai pembagian tanah sesuai kesepakatan dari pewaris lainnya.

Jika tanah warisan ini merupakan tanah perkebunan, kemungkinan Anda harus memperbarui izin usaha perkebunan

Nah, itu dia cara mengurus sertifikat tanah warisan yang harus Anda tahu. Ini merupakan birokrasi umum yang harus Anda ikuti di setiap pengurusan umum seperti tanah waris. Nah, jika Anda membutuhkan informasi-informasi menarik dan bermanfaat tentang pertanahan, ikuti Sertifikat Lombok untuk informasi lainnya. Update terus informasi mengenai pertanahan hanya di sini

Leave a Reply