Kenali Jenis Dan Ketentuan Izin Usaha Perkebunan

Kebuh teh dan pengolahan hasil daun teh. Sumber : istockphoto.com

Izin usaha perkebunan merupakan salah satu aspek penting dalam hal legalitas usaha yang wajib untuk dikenali, difahami dan dipenuhi sebagaimana sudah diatur oleh pihak yang berwenang. Hal ini tentu saja demi kondusifitas bersama dalam melangsungkan berbagai kegiatan usaha.

Usaha perkebunan sendiri menjadi salah satu jenis usaha yang memiliki peluang cukup besar. bagaimana tidak, Indonesia dengan ketersediaan lahan atau tanah yang subur, merupakan modal utama usaha perkebunan dengan berbagai ragam jenisnya.

Dengan modal utama berupa tanah yang subur, membuat berbagai macam jenis tanaman bisa tumbuh dan berkembang dengan kualitas yang baik. Oleh karena itulah jenis usaha perkebunan yang satu ini cukup banyak dijalankan oleh para pelaku usaha khususnya yang mengolah daerah pedesaan.

Prospek usaha perkebunan di daerah pedesaan. Sumber : istockphoto.com
Prospek usaha perkebunan di daerah pedesaan. Sumber : istockphoto.com

Hanya saja, pengoperasian usaha perkebunan tentu tidak bisa lepas dari regulasi yang sudah ada. Oleh karenanya, bagi Anda yang berniat atau bahkan sudah memulai dan menjalani usaha perkebunan, penting untuk memahami jenis-jenis usaha perkebunan sekaligus sejumlah ketentuan perizinan usaha.

Tiga Jenis Usaha Perkebunan

Ada tiga jenis usaha perkebunan yang secara resmi diatur dalam Undang-Undang. Tepatnya pada Undang-undang nomor 39 Tahun 2014 terkait dengan perkebunan di Indonesia. Secara lebih spesifik, pembagian jenis usaha perkebunan di Indonesia adalah sebagaimana berikut.

1. Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan

Jenis usaha perkebunan yang pertama ini merupakan serangkaian kegiatan pra tanam, kegiatan penanaman, kegiatan pemeliharaan tanaman seperti pemberian pupuk Bioneensis, sampai dengan kegiatan pemanenan dan sortasi tanaman.

Berdasarkan apa yang dimaksud dengan budi daya tanaman perkebunan, jenis usaha perkebunan yang pertama ini bisa sangat beragam bergantung pada variasi jenis tanaman perkebunan yang dibudidayakan oleh pihak pembudidaya itu sendiri.

2. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan

Jenis usaha perkebunan yang ke dua ada usaha pengolahan hasil perkebunan. Jika sebelumnya titik tekan usaha ada pada proses budidaya, maka jenis usaha perkebunan yang kedua ini lebih kepada pengolahan hasil perkebunan.

Kebuh teh dan pengolahan hasil daun teh. Sumber : istockphoto.com
Kebuh teh dan pengolahan hasil daun teh. Sumber : istockphoto.com

Dengan kata lain, maksud dari jenis usaha perkebunan yang kedua ini adalah upaya pengolahan berbagai macam hasil perkebunan sebagai obyek utama pengolahan guna dilakukan penambahan nilai tambah. Kayu jadi dari hasil perkebunan jati misalnya, yang kemudian diolah menjadi bahan utama pembuatan rumah kayu dan sebagainya.

3. Usaha Jasa Perkebunan

Dan jenis usaha perkebunan yang ketiga adalah jenis usaha perkebunan yang menitik beratkan pada kegiatan untuk mendukung berbagai usaha budi daya tanaman dan juga pengolahan hasil perkebunan sebagaimana jenis usaha perkebunan sebelumnya.

Jadi, jenis usaha perkebunan berupa jasa di sini lebih kepada upaya-upaya support atau pendukung demi keberlangsungan jenis usaha pembudidayan dan usaha pengolahan hasil perkebunan dengan keberlangsungan yang optimal.

Ketentuan Izin Usaha Perkebunan

Sebagaimana di awal, bahwa bagian perizinan usaha secara umum, dan secara khusus izin usaha perkebunan merupakan aspek penting yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha perkebunan. Oleh karena itu, apa yang menjadi syarat perizinan harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Secara garis besar, untuk jenis usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha pengolahan hasil perkebunan hanya bisa dilangsungkan oleh sebuah perusahan perkebunan yang telah memiliki hak atas tanah dan juga izin usaha perkebunan itu sendiri sebagai pertanda legalitas usaha.

Maka, perusahaan perkebunan tidak boleh tidak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan izin usaha perkebunan dari pihak berwenang. Oleh karena itu berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan izin usaha perkebunan.

1. Izin Lingkungan

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha perkebunan adalah izin lingkungan. Maksud dari izin lingkungan adalah sebuah izin yang diberikan kepada setiap orang berkaitan dengan aspek amdal pada sebuah usaha atau kegiatan dalam rangka menjamin perlindungan lingkungan hidup

Pentingnya AMDAL pada usaha perkebunan. Sumber : google.com
Pentingnya AMDAL pada usaha perkebunan. Sumber : google.com

2. Kesesuaian Realisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah

Syarat yang kedua adalah adanya kesesuaian antara realisasi dengan perencanaan tata ruang wilayah pada usaha perkebunan yang dijalankan. Hal ini tentu saja dilakukan sebagai upaya kontrol agar kesemuanya berjalan sesuai dengan apa yang tertulis dan diketahui bersama.

3. Kesesuaian Realisasi dengan Rencana Perkebunan

Jika sebelumnya adalah kesesuaian antara realisasi dan rencana tata ruang wilayah, maka pada syarat yang ketiga ini lebih kepada kesesuaian antara realisasi dan rencana perkebunan secara umum. Bagian ini juga menjadi aspek penting untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sebagaimana mestinya.

Hanya saja, selain daripada ketiga persyaratan tersebut, masih ada setidaknya dua persyaratan lagi yang juga harus dipenuhi oleh perusahaan atau badan usaha perkebunan. Satu dari dua syarat lainnya adalah ketentuan bahwa usaha budi daya perkebunan diharus memiliki sejumlah sarana prasarana seputar pabrik, hingga sistem, dan tentu saja sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.

Keharusan terpenuhinya aspek sarana, prasarana, sistem sampai dengan sarana-sarana pendukung lainnya adalah untuk memastikan tekait dengan kesiapan perusahaan atau unit usaha untuk memulai langkah operasi usaha perkebunan.

Sedangkan untuk satu syarat lainnya lebih kepada jenis usaha pengolahan hasil perkebunan. Yakni harus memenuhi seminimal-minimalnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan adalah berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.

Nah demikian itulah setidaknya tiga jenis usaha perkebunan yang perlu untuk Anda ketahui sebelum memulai jenis bisnis atau usaha yang satu ini. Selain itu juga beberapa syarat yang nantinya dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan.

Mudah-mudahan ulasan singkat ini bisa membantu dan bermanfaat untuk Anda. Jangan lupa share dan nantikan ulasan menarik lainnya. Sekian dan terima kasih.

Leave a Reply