Jika Anda HRD atau seseorang yang paham dalam pemberdayaan sumber daya manusia, pasti Anda tahu apa itu SLF Bangunan dan betapa pentingnya keselamatan kerja anggota Anda selama bekerja di lingkungan perusahaan. Bahkan ketika dijumpai alat mesin rusak, sisi suatu gedung rusak, Anda harus sigap menangani ini dan berkomunikasi dengan divisi terkait keamanan bekerja.
Begitu pentingnya keselamatan dalam dunia kerja, hingga pengesahan pabrik dan bangunan apapun, sebelum difungsikan perlu adanya Sertifikat Laik Fungsi (SFL) yang menunjukkan bahwa bangunan siap untuk dioperasikan dan aman untuk digunakan.
Jadi, SFL menciptakan sebuah batasan kepada semua orang yang hendak membangun perusahaan bahwa semua bangunan yang ia berada diatasnya, tidak boleh dibangun semena-mena tanpa memperhatikan kelaikan bangunan. Disamping menjadi penegur yang halus, ini juga menjadi pegangan para pekerja pabrik bahwa tempat kerja mereka aman.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolok ukur kesiapan bangunan dilihat dari beberapa aspek. Di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Bukti bahwa bangunan gedung telah layak dan dapat dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.
Dari penjelasan diatas, bisa Anda pahami bahwa surat dari pemerintah yang menjadi kunci utama sah dan layaknya suatu bangunan, termasuk pabril adalah dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sama halnya seperti fungsi ID card, selain sebagai dokumen formalitas dalam penggunaan bangunan gedung, adanya SLF untuk pabrik dapat menjadi penjamin bagi bangunan gedung terkait bahwa gedung tersebut sah secara administratif maupun teknis. SLF adalah cap pemerintah untuk beroperasinya bangunan pabrik.

Adapun maksud dari fungsi SLF untuk pabrik dan perusahaan sendiri adalah sebagai berikut :
- Mewujudkan bangunan pabrik/industri yang laik (memenuhi persyaratan yang ditentukan atau yang harus ada) secara fungsi serta memiliki tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungan.
- Mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung/pabrik agar terjamin kecakapan teknisnya, meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Proses Pemeriksaan Kelaikan Pabrik
Siapa yang berhak melakukan pengkajian teknis kelaikan pada bangunan pabrik? Jawabannya adalah pengkaji teknis dari departemen pemerintahan. Pengkaji teknis bisa berupa perorangan ataupun badan hukum. Yang jelas, para pengkaji teknis ini sudah memiliki sertifikat untuk melakukan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan amanat undang-undang, bahwa tolak ukur keandalan suatu bangunan gedung dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Jika keempat aspek tersebut telah terpenuhi dan dapat digunakan dengan benar, maka auditor teknis dapat membuat pernyataan bahwa hasil pemeriksaan teknis gedung tersebut telah laik.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu disiapkan oleh pihak bersangkutan yang membutuhkan. Secara umum, dokumen administrasi yang perlu dipersiakan adalah sebagai berikut:
- Bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
- Status kepemilikan bangunan gedung yang dilengkapi dengan KTP pemilik.
- Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persertujuan Bangunan Gedung).
- Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan, dan
- Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan
- Dokumen hasil pengujian material
- Dokumen hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan
- Gambar As Built Drawing, atau gambar rekaman akhir merupakan gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi. Artinya, setiap perubahan yang terjadi dan berbeda dari desain aslinya harus dibuatkan As-Built Drawing
Adapun persyaratan teknis bangunan gedung yang akan diminta oleh pemerintah daerah saat Anda mengurus penerbitan sertifikat laik fungsi pabrik adalah sebagai berikut:
- Persyaratan tata bangunan, yang meliputi persyaratan peruntukan bangunan gedung, persyaratan intensitas bangunan gedung, persyaratan arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
- Persyaratan keandalan, yang meliputi persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan, dan persyaratan kemudahan.
Penggolongan bangunan
penyelenggaraan SLF telah diatur dalam PERMEN PURP NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penerbitan SLF sendiri telah diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luasan bangunan. Adapun empat kategori tersebut adalah sebagai berikut :
- Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
- Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
- Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m persegi
- Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m persegi
Lama pengecekan oleh para teknisi berbeda tergantung luas bangunan. Biasanya pabrik dengan ukuran bangunan besar seperti pabrik alat berat, pabrik kendaraan dan sejenisnya memerlukan waktu lama.
Sedangkan untuk model pabrik skala kecil seperti perusahaan konveksi jersey, pabrik kerajinan dan sejenisnya membutuhkan waktu checking sebentar. Ini berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan. memiliki ukuran bangunan kurang dari 100 meter persegi, maka pengecekannya tidak terlalu memakan waktu lama.
Masa berlaku SLF Bangunan

Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.
Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.[]