Bisakah Mendirikan Stasiun Pemancar Sembarangan?

Bolehkah Mendirikan Stasiun Pemancar Sembarangan?

Stasiun pemancar identik dengan perusahaan telekomunikasi dan provider kartu ponsel. BTS (Base Transceiver Station), atau disebut juga stasiun pemancar merupakan infrastruktur penerima radar dan gelombang radio yang berguna bagi komunikasi nirkabel antara telepon, radio, atau TV dan jaringan operator.  

BTS kadang disebut juga dengan Base Station (BS) dan Radio Base Station (RBS). Fungsi utama BTS adalah mengirim dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi yang diubah menjadi pesan dan data.Salah satu fungsi lain dari BTS juga untuk mengontrol arus transaksi yang terjadi ketika terdapat proses pengisian ulang pulsa misal.

Namun dalam perkembangannya, ternyata infrastruktur penting bagi lancarnya komunikasi dan internet ini kadang tidak ada di daerah terpencil. Kadangkala, beberapa masyarakat juga merasa perlu untuk membangun sendiri BTS untuk keperluan mereka.

Dikutip dari Tempo.com, Ahli teknologi informasi Onno W Purbo telah mengembangkan perangkat lunak dan perangkat keras Base Transceiver Station (BTS), yang biasa digunakan operator telepon seluler untuk memperluas jangkauan sinyal.

Onno membangunnya dengan prinsip pengguna telepon seluler dapat menelepon dan mengirim pesan pendek secara gratis. Dan penemuan ini, bisa jadi solusi untuk daerah terpencil dengan kualitas jaringan yang lemah.

Bolehkah Mendirikan Stasiun Pemancar Sembarangan?
Sedikitnya provider yang mau membangun tower BTS didaerah terpencil membuat sinyal disana kurang lancar. Sumber : Istockphoto.com

Sebab pada faktanya memang provider jaringan tidak mau membangun BTS di daerah terpencil mengingat investasi yang terlalu besar dirasa kurang memberikan untung kepada pihak provider. Sedangkan Open BTS yang Onno buat, hanya memerlukan Rp. 150 juta termasuk perangkat lunak dan perangkat kerasnya.

Namun yang jadi pertanyaan selanjutnya, adakah hukum yang diatur negara untuk pembangunan tower BTS? Adakah pidana yang bakal diberlakukan jika misal Anda membuat menara pemancar secara pribadi? Sebelum memahami hukum dan kebijakan negara terkait itu, ada baiknya kita lebih jauh mendalami terkait stasiun pemancar atau menara BTS.

Pengertian Stasiun Pemancar / Menara BTS

Bagi Anda yang berkecimpung didunia elektronik dan teknologi pasti sudah tidak asing dengan menara BTS atau yang disebut juga dengan stasiun pemancar. Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah salah satu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antar perangkat komunikasi dengan provider / jaringan operator.

Fungsi BTS adalah mengirimkan dan menerima sinyal radio dari perangkat komunikasi seperti smartphone, telepon seluler, atau sejenis telepon lainnya yang kemudian sinyal radio tersebut diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lainnya menjadi sebuah data atau pesan.

Bolehkah Mendirikan Stasiun Pemancar Sembarangan?
Tower BTS. Sumber : Istockphoto.com

Jadi BTS atau stasiun pemancar berperan membantu masyarakat dalam berkomunikasi satu dengan yang lainnya yang terpisah oleh jarak dan waktu. Bangunan atau menara pemancar biasanya dipasang pada sebuah tower, menara atau bangunan tinggi lainnya, agar sinyal yang dipancarkan dapat menjangkau area yang luas.

Biasanya BTS dibangun oleh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi atau perusahaan operator untuk memenuhi kebutuhan internet masyarakat dan Internet kantor koneksi cepat.

Macam-Macam Stasiun Pemancar

Bentuk dan struktur stasiun pemancar selalu disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan. Maka tak ayal seringkali kita jumpai stasiun pemancar dengan bentuk-bentuk yang berbeda. Namun, apakah Anda tahu apa saja bentuk menara BTS yang ada? Ada berapa macam?

1. Tower 4 Kaki/ Rectangular Tower

Sesuai dengan namanya, tower ini berbentuk segi empat dan memiliki 4 kaki. Dengan empat kaki yang menopang menara, konstruksinya dianggap yang paling kokoh dari bentuk yang lain.  Tower 4 kaki ini diharapkan menjajak tanah dengan kuat untuk menghindari kemungkinan roboh.

Dengan harga pembangunan yang cukup fantastis yakni mencapai  650 juta-1 milyar rupiah, tipe tower ini biasanya digunakan oleh perusahaan telekomunikasi terkemuka seperti Telkom, Indosat, XL, dll. Tingginya kurang lebih 42 meter serta mampu mencakup banyak antena dan radio.

2. Tower 3 Kaki/ Triangle Tower

Menara BTS segitiga ini terdiri dari 3 pondasi tower. Tiap pondasi disusun dalam beberapa potongan yang berkisar 4-5 meter. Dalam pembuatannya, konstruksi baja berdiameter lebih dari 2 centimeter menjadi hal wajib untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan semisal roboh, rusak, dan sebagainya.

Rata-rata menara BTS tiga kaki tingginya berkisar antara 40 meter dan maksimal 60 meter. Mengingat struktur pondasinya seperti apa, makin pendek towernya, tingkat keamanannya makin tinggi. Kelebihan dari menara ini adalah komponennya lebih ringan sehingga menghemat biaya produksi dan pengangkutan.

3. Tower 1 Kaki/ Pole

Bolehkah Mendirikan Stasiun Pemancar Sembarangan?
Salah satu tower BTS Pole. Sumber : Istockphoto.com

Sebenarnya tower jenis ini tidak direkomendasikan karena banyak kekurangannya. Dalam penerimaan sinyal tergolong tidak stabil, mudah goyang, dan mengganggu sistem koneksi data yang berakibat pencarian di komputer terjadi secara terus-terusan. 

Tower dengan satu kaki biasanya menggunakan 2 macam bahan struktur, yang pertama dibuat dengan pipa/plat baja tanpa spanner dengan diameter 40 cm hingga 50 cm dan rata-rata tingginya 42 meter. Kedua, tower yang dibuat dengan spanner yang menurut ahli pembuatannya tidak melebihi 20 meter.

Syarat Dan Prosedur Pembangunan Menara Telekomunikasi

Berikut adalah hukum dan Undang-undang negara terkait pemasangan tower BTS dikutip dari hukumonline.com :

Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008 yang secara ringkas berisikan poin-poin penting sebagai berikut :

1.    Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang.

2.    Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:

a.      Penyelenggara telekomunikasi

b.      Penyedia menara; dan/atau

c.      Kontraktor Menara

3.    Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang. Yang dimaksud dengan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:

a.    tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama

b.    ketinggian Menara

c.    struktur Menara

d.    rangka struktur Menara

e.    pondasi Menara

f.     kekuatan angin

Bolehkah Mendirikan Stasiun Pemancar Sembarangan?
Sumber : Istockphoto.com

5. Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

a.    pentanahan (grounding)

b.    penangkal petir

c.    catu daya

d.    lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)

e.    marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)

Identitas hukum terhadap Menara antara lain:

  1. nama pemilik Menara
  2. lokasi Menara
  3. tinggi Menara
  4. tahun pembuatan/pemasangan Menara
  5. Kontraktor Menara
  6. beban maksimum Menara

Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.[]

Leave a Reply