Tak hanya sertifikat pribadi, membuat sertifikat tanah wakaf kini juga semakin dipermudah oleh pemerintah. Pemohon bisa mendaftarkan pembuatan sertifikat tersebut di kantor pertanahan dengan melampirkan beberapa persyaratan yang diperlukan.
Di Indonesia mayoritas pembangunan rumah ibadah merupakan tanah wakaf. Artinya tanah yang digunakan tersebut merupakan milik orang lain yang diberikan secara cuma-cuma tanpa ada transaksi jual beli atau biaya.
Berdasarkan aturan yang ada, keberadaan tanah wakaf ini bisa menimbulkan polemik apabila tidak didaftarkan dan diurus sebagai tanah wakaf. Polemik ini bisa saja datang dari pihak keluarga yang memberikan tanah atau juga bisa dari instansi negara.
Para pengurus tentu tidak menginginkan hal itu terjadi bukan. Pemerintah telah memberikan kemudahan untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf. Tak seperti kepengurusan lainnya, untuk pelayanan wakaf ini cenderung lebih mudah.
Sebelum kami jelaskan apa saja syarat dan bagaimana prosedur untuk membuat sertifikat tanah wakaf, simak penjelasan berikut tentang apa itu tanah wakaf, bagaimana hukumnya, dan untuk bangunan apa saja tanah wakaf boleh dipergunakan.
Apa Itu Tanah Wakaf?
Tanah wakaf merupakan tanah yang dimiliki seseorang (dalam hal ini seseorang yang mewakafkan tanahnya disebut wakif), dalam kurun waktu tertentu atau untuk selamanya memberikan tanah kepada penerima untuk keperluan pembangunan ibadah atau untuk kesejahteraan umum menurut syariah.

Jika merujuk pada pengertian tersebut, tanah yang diberikan biasanya untuk keperluan pembangunan rumah ibadah atau juga untuk kepentingan umum lainnya, dengan waktu tertentu sesuai dengan perjanjian atau bahkan untuk selamanya.
Wakif merupakan sebutan bagi pihak yang mewakafkan tanah atau harta benda miliknya. Sementara pihak yang menerima tanah atau harta benda dari wakif untuk dikembangkan dan dikelola sesuai peruntukkannya disebut nazhir.
Sekarang Anda sudah mengetahui pengertian tanah wakaf. Bagi Anda yang berniat membeli tanah kavling agar tidak mudah tertipu, beberapa tips membeli tanah kavling murah anti tipu ini mungkin bisa membantu Anda.
Aturan Hukum Tanah Wakaf
Berdasarkan hukum di Indonesia, aturan dan hukum terkait tanah wakaf sudah diatur di dalam undang-undang no 14 THN 2004. Regulasi lain terkait tanah wakaf ini juga tertuang dalam peraturan pemerintah no 28 THN 1977 tentang perwakafan tanah milik.
Aset tidak bergerak seringkali dijadikan sebagai objek wakaf seperti tanah dan bangunan. Termasuk diantaranya yaitu seperti rumah, ruko, apartemen, kios, bangunan komersil, hingga bangunan sarana publik seperti rumah sakit, sekolah, rumah ibadah, dan bangunan umum lainnya.

Selain itu jika Anda memiliki keinginan mewakafkan tanah atau bangunan, pastikan objek wakaf tersebut dimiliki secara bebas atau terbebas dari masalah sengketa hukum, bebas hutang dan sudah mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris.
Berikut ini beberapa benda tidak bergerak yang bisa diwakafkan, diantaranya:
- Hak atas tanah yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku
- Bangunan atau objek yang berdiri di atas tanah
- Benda lain bisa berupa tanaman yang berkaitan dengan tanah
- Hak milik atas satuan berupa rumah susun sesuai peraturan undang-undang yang berlaku
- Benda tidak bergerak lainnya yang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan syariah yang berlaku.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Wakaf dan Prosedurnya
Dalam peraturan pemerintah ATT atau Kepala BPN no 2 THN 2017 diatur terkait persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan sertifikat tanah wakaf. Pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan seperti:
- Surat permohonan
- Surat ukur
- Membuat sertifikat tanah wakaf juga harus melampirkan sertifikat hak milik yang bersangkutan atau bisa berupa bukti kepemilikan benda yang diwakafkan tersebut.
- Akta ikrar atau AIW atau bisa berupa APIW (pengganti akta ikrar wakaf)
- Surat pengesahan dari penerima atau nazhir yang bersangkutan yang diperoleh dari KUA
- Surat pernyataan dari nazhir yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam perkara, sengketa, sita, dan juga tidak dijaminkan.
Prosedur Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf

Tanah wakaf bisa berupa hak milik, HGB, HGU, dan hak pakai atau tanah negara bisa didaftarkan sebagai tanah wakaf dengan atas nama nazhir. Berikut proses pendaftarannya:
1. Berkas pendaftaran
Pemohon mengajukan pendaftaran dengan melampirkan berbagai persyaratan seperti surat ukur, surat permohonan pembuatan sertifikat tanah wakaf, surat hak milik, APIW atau APIW.
2. Menyertakan Surat Pengesahan Nazhir
Setelah melengkapi syarat pendaftaran, pemohon harus menyertakan surat pengesahan dari Nazhir dari instansi terkait misalnya KUA, surat pernyataan tersebut berisi bahwa tanah tersebut tidak dalam perkara sita, tidak dalam sengketa, dan juga tidak dalam masalah penjaminan di mana pun.
3. Sertifikat Tanah Wakaf Diterbitkan
Selanjutnya, setelah semua proses dilakukan kepala kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat tersebut atas nama Nazhir. Kemudian akan dicatat dalam buku tanah atau dokumen sertifikat hak atas tanah yang tersedia. Biasanya dokumen penting tersebut akan disimpan di tempat penyimpanan terbaik dan aman.
Lalu tanah wakaf boleh diperbolehkan untuk apa saja? Tanah wakaf hanya bisa dipergunakan untuk sarana umum dan kegiatan ibadah. Bisa dipergunakan untuk sarana umum dan untuk kegiatan pendidikan atau kesehatan. Bantuan kepada fakir miskin, yatim piatu, anak terlantar, dan beasiswa.
Selain itu tanah wakaf juga boleh dipergunakan untuk kemajuan dan peningkatan ekonomi bagi umat, dan untuk kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan hukum syariah.
Undang-undang no 41 THN 2004 juga mengatur terkait perubahan status tanah wakaf, dimana benda yang sudah diwakafkan tidak boleh dijadikan jaminan, dihibahkan, dijual, ditukar, diwariskan, dan dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya.
Dengan penjelasan mengenai tanah wakaf di atas, sudah jelas bahwa tanah wakaf tidak bisa disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. Semua kembali kepada umat dan untuk kesejahteraan umat semata. Wakaf akan sama membantunya dengan zakat. Apalagi sekarang Anda bisa berwakaf dan bayar zakat online.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum dan syarat membuat sertifikat tanah wakaf. Bagi Anda yang membutuhkan jasa pembuatan sertifikat tanah pribadi atau tanah wakaf terpercaya dan berpengalaman bisa menghubungi tim kami melalui kontak yang tersedia di website. atau sekedar mencari informasi seputar tanah seperti tanah Sultan Ground dan lain-lain. Semoga bermanfaat, sekian dan erima kasih.