Jika Anda HRD atau seseorang yang paham dalam pemberdayaan sumber daya manusia, pasti Anda tahu apa itu SLF Bangunan. Betapa pentingnya keselamatan kerja anggota Anda selama bekerja di lingkungan perusahaan maupun bangunan tren bangunan pabrik modern.
Bahkan ketika dijumpai alat mesin rusak atau sisi suatu gedung rusak, Anda harus sigap menangani ini. Komunikasi dengan divisi terkait keamanan bekerja sangatlah krusial.
Begitu pentingnya keselamatan dalam dunia kerja, hingga pengesahan pabrik dan bangunan apapun perlu adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini menunjukkan bahwa bangunan siap untuk dioperasikan dan aman untuk digunakan.
SLF menciptakan sebuah batasan kepada siapapun yang hendak membangun perusahaan atau fasilitas operasional. Setiap bangunan tidak boleh didirikan semena-mena tanpa memperhatikan kelaikan fungsi.
Disamping menjadi penegur yang halus, SLF juga menjadi pegangan para pekerja pabrik bahwa tempat kerja mereka aman.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolok ukur kesiapan bangunan dilihat dari beberapa aspek. Di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Bukti bahwa bangunan gedung telah layak dan dapat dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Surat ini terbit setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.
Dari penjelasan diatas, bisa Anda pahami bahwa surat dari pemerintah yang menjadi kunci utama sah dan layaknya suatu bangunan, termasuk pabrik, adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sama halnya seperti fungsi ID card, SLF untuk pabrik dapat menjadi penjamin bagi bangunan terkait bahwa gedung tersebut sah secara administratif maupun teknis. SLF adalah cap pemerintah untuk beroperasinya bangunan pabrik.

Adapun maksud dari fungsi SLF untuk pabrik dan perusahaan sendiri adalah sebagai berikut :
- Mewujudkan bangunan pabrik/industri yang laik (memenuhi persyaratan yang ditentukan atau yang harus ada) secara fungsi serta memiliki tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungan.
- Mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung/pabrik agar terjamin kecakapan teknisnya, meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Proses Pemeriksaan Kelaikan Pabrik
Siapa yang berhak melakukan pengkajian teknis kelaikan pada bangunan pabrik? Jawabannya adalah pengkaji teknis dari departemen pemerintahan.
Pengkaji teknis bisa berupa perorangan ataupun badan hukum seperti perusahaan konsultan SLF. Yang jelas, para pengkaji teknis ini sudah memiliki sertifikat untuk melakukan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan amanat undang-undang, tolak ukur keandalan suatu bangunan gedung dapat dilihat dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Jika keempat aspek tersebut telah terpenuhi, maka auditor teknis dapat membuat pernyataan bahwa hasil pemeriksaan teknis gedung tersebut telah laik.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu disiapkan oleh pihak bersangkutan yang membutuhkan. Secara umum, dokumen administrasi yang perlu dipersiakan adalah sebagai berikut:
- Bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
- Status kepemilikan bangunan gedung yang dilengkapi dengan KTP pemilik.
- Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persertujuan Bangunan Gedung).
- Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan, dan
- Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan
- Dokumen hasil pengujian material
- Dokumen hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan
- Gambar As Built Drawing, atau gambar rekaman akhir merupakan gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi. Artinya, setiap perubahan yang terjadi dan berbeda dari desain aslinya harus dibuatkan As-Built Drawing
Adapun persyaratan teknis bangunan gedung yang akan diminta oleh pemerintah daerah saat Anda mengurus penerbitan sertifikat laik fungsi pabrik adalah sebagai berikut:
- Persyaratan tata bangunan, yang meliputi persyaratan peruntukan bangunan gedung, persyaratan intensitas bangunan gedung, persyaratan arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
- Persyaratan keandalan, yang meliputi persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan, dan persyaratan kemudahan.
Penggolongan Bangunan dan Fasilitas Pembelajaran
Penyelenggaraan SLF telah diatur dalam PERMEN PUPR NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penerbitan SLF sendiri telah diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luasan bangunan.
Adapun empat kategori tersebut adalah sebagai berikut :
- Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
- Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
- Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m persegi
- Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m persegi
Lama pengecekan oleh para teknisi berbeda tergantung luas bangunan. Biasanya pabrik dengan ukuran bangunan besar seperti pabrik alat berat memerlukan waktu lebih lama.
Sedangkan untuk model pabrik skala kecil, konveksi, hingga fasilitas seperti ruang les di rumah atau tempat bimbel, proses verifikasi cenderung lebih cepat. Bagi pemodal yang memanfaatkan hunian, ada baiknya mempertimbangkan potensi tempat bimbel rumahan dalam aspek kelaikan.
Kelaikan Bangunan Tempat Bimbel dan Tempat Les
Selain pabrik, area publik dan tempat pembelajaran juga wajib mengedepankan aspek keselamatan kerja dan kenyamanan penggunanya. Pemilihan jenis bangunan pendidikan yang tepat sangat mempengaruhi kemudahan pengurusan kelaikan gedung.
Saat merancang desain tempat les maupun ruangan bimbel, pastikan tata ruang dan sirkulasi udara direncanakan dengan matang. Pengaturan ruang bimbel minimalis atau desain ruang kelas bimbel yang aman akan mempermudah jalannya proses belajar mengajar. Apabila menggunakan gedung pertokoan, terapkan desain bangunan ruko minimalis yang fungsional.
Masa berlaku SLF Bangunan

Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik bangunan wajib mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi dokumen lampiran.
Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
