Ketentuan Parkir yang Wajib Anda Ketahui dan Aturan di Area Usaha

Ketentuan Parkir. Sumber : kompas.com

Pengendara yang baik tentu bukan pengendara yang hanya mengandalkan keterampilan dalam berkendara. Pengendara yang baik juga harus patuh dan disiplin terhadap berbagai aturan yang berlaku dalam lalu lintas secara umum.

Termasuk dalam hal ini adalah memahami apa saja yang menjadi ketentuan dan aturan parkir kendaraan. Keterampilan saja tanpa dibarengi dengan kepahaman dan kepatuhan lalu lintas berpotensi membahayakan diri sendiri serta merugikan pengguna jalan lainnya.

Demikian halnya jika yang terjadi sebaliknya. Kepahaman dan kepatuhan lalu lintas tanpa keterampilan juga tidak kalah membahayakan bagi keselamatan jalan raya.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi Anda yang mahir berkendara untuk melengkapi diri dengan pengetahuan lalu lintas. Salah satu pengetahuan seputar lalu lintas yang sangat penting untuk dipahami adalah seputar aturan dan ketentuan parkir.

Meski tampak sepele, ketidakdisiplinan dalam urusan parkir bisa sangat merugikan bahkan mengancam keselamatan. Ini berlaku untuk semua kalangan, mulai dari pengendara pribadi hingga penyedia jasa sewa truk box sekalipun.

Oleh karena itulah, persoalan seputar parkir ini akan kita bahas secara khusus pada kesempatan kali ini.

Aturan Dan Ketentuan Parkir Kendaraan

Persoalan parkir kendaraan sebetulnya sudah diatur sedemikian rinci dalam peraturan pemerintah. Secara lebih spesifik, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.

Ketentuan Parkir. Sumber : kompas.com
Ketentuan Parkir. Sumber : kompas.com

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Pemanfaatan yang dimaksud dalam pasal ini memiliki artian cukup kompleks selama memenuhi kriteria mengganggu. Ini mencakup pemanfaatan untuk menumpuk barang, material bangunan, berjualan, parkir sembarangan, hingga berhenti untuk keperluan tertentu.

Sedangkan frasa terganggunya fungsi jalan berarti berkurangnya kapasitas jalan untuk laju lalu lintas. Hal ini berpotensi mengganggu kecepatan lalu lintas dan menyebabkan kemacetan panjang.

Bahkan di wilayah Jakarta, aturan parkir diberlakukan secara tegas dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Bagi pemilik usaha atau properti, status lahan juga perlu diperhatikan seperti pemahaman mengenai perbedaan SHM dan HGB untuk legalitas area parkir.

Beberapa poin pentingnya adalah keharusan memiliki atau menguasai garasi kendaraan, baik untuk perorangan maupun badan usaha. Terdapat pula larangan menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Keberadaan aturan ini mengindikasikan betapa pentingnya ketertiban penggunaan jalan. Maka dari itu, sangat tidak bijak jika ketentuan ini diabaikan oleh para pengguna kendaraan bermotor.

Area Larangan Parkir

Area larangan parkir secara tegas ditentukan sebagai upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama. Untuk mudahnya, Anda cukup mengacu pada rambu “P” yang dicoret sebagai tanda larangan parkir.

Tanda larangan parkir. Sumber : unsplash.com
Tanda larangan parkir. Sumber : unsplash.com

Namun, bukan berarti area tanpa tanda larangan serta-merta diperbolehkan untuk parkir. Berikut adalah beberapa lokasi yang tetap tidak diperkenankan sebagai area parkir:

  1. Dilarang memarkirkan kendaraan di sebuah tikungan, bahu bukit, termasuk di atas jembatan.
  2. Dilarang parkir di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.
  3. Dilarang parkir di dekat lampu lalu lintas atau area penyeberangan pejalan kaki.
  4. Dilarang parkir di jalan utama atau jalan dengan lalu lintas padat dan cepat.
  5. Dilarang parkir secara berdekatan dengan kendaraan lain yang berhenti sehingga mempersempit ruang jalan.
  6. Menghadapkan bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
  7. Dilarang parkir di sepanjang jalan yang licin.
  8. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang maupun terowongan.
  9. Di atas tanah atau pinggiran berumput serta bahu jalan.

Ketentuan Parkir di Area Tempat Bimbel dan Usaha Rumahan

Bagi pengelola usaha tempat pembelajaran maupun pemilik jenis bangunan pendidikan, penyediaan ruang parkir yang cukup adalah hal wajib.

Saat merancang desain ruang bimbel atau ruang kelas bimbel, aspek aksesibilitas kendaraan penjemput harus masuk dalam perhitungan. Penataan ruang bimbel minimalis tidak hanya tentang interior tempat bimbel, melainkan juga kenyamanan parkir di luar bangunan.

Jika Anda memanfaatkan ruang les di rumah atau membuka usaha bimbel rumahan, pastikan kendaraan tidak memakan bahu jalan umum. Bagi Anda yang berencana memperluas area usaha, ketahui juga syarat menyewakan rumah agar ketersediaan lahan parkir dan ruangan bimbel tidak memicu konflik dengan tetangga.

Untuk bangunan operasional skala lebih besar, ketersediaan fasilitas penunjang dan kepatuhan perizinan seperti SLF bangunan juga sangat penting diperhatikan demi keamanan pengunjung.

Ketentuan Parkir dalam Kondisi Darurat

Ketentuan parkir dibuat tegas agar penjagaan keselamatan pengendara bisa maksimal. Mencegah risiko kecelakaan tentu jauh lebih baik daripada mengatasi dampaknya.

Taat ketentuan demi keselamatan. Sumber : istockphoto.com
Taat ketentuan demi keselamatan. Sumber : istockphoto.com

Meski begitu, aturan parkir memberikan kelonggaran khusus untuk kondisi terdesak atau darurat. Hal ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 121 tentang parkir darurat.

Dalam pasal tersebut, pengemudi yang terpaksa parkir karena kondisi darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain yang mudah dipahami.

Contoh kondisi darurat adalah ketika mengalami ban bocor atau mesin kendaraan mogok. Kondisi ini mendapatkan kelonggaran asal pengemudi memberi isyarat yang memadai bagi pengendara lain.

Sebagaimana jasa pembuatan pintu lipat mempertimbangkan ruang terlipat, Anda yang parkir darurat di bahu jalan juga harus memperhitungkan jarak aman dari arah depan maupun belakang.

Demikian ulasan seputar ketentuan parkir yang wajib Anda ketahui. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan serta meningkatkan keselamatan Anda dalam berkendara.

Leave a Reply