Apa Itu Tanah Sultan Ground? Ketentuan, Jenis, dan Pemanfaatannya

Sultan Ground adalah tanah milik Kesultanan atau Keraton. Sumber : tempo.co

Sultan Ground adalah satu dari begitu banyak penggunaan istilah yang meliputi kehidupan berbangsa dengan kemajemukan dan juga keragaman budaya Indonesia.

Istilah tersebut memiliki kaitan erat dengan komponen kesultanan dalam sejarah panjang bangsa Indonesia.

Sebagaimana penjagaan kita terhadap berbagai macam warisan sejarah dan budaya, maka mengenali berbagai istilah-istilah penting dalam memahami sejarah itu sendiri menjadi satu keharusan.

Terlebih jika istilah-istilah tersebut masih berlaku hingga saat ini. Salah satu istilah penting tersebut adalah sultan ground.

Jadi apa sebenarnya makna dari istilah unik ini? Untuk mengetahui lebih jauh, silahkan Anda bisa melanjutkan membaca ulasan lengkapnya berikut.

Maksud dari Sultan Ground Dan Pembagiannya

Sultan Ground tidak lain merupakan tanah keraton yang belum diberikan hanya kepada penduduk maupun melalui pemerintah desa setempat. Atau dengan kata lain masih milik pihak keraton.

Oleh karena itu bagi siapapun yang hendak menggunakan tanah sultan ground ini diharuskan untuk terlebih dahulu meminta izin kepada pihak Keraton.

Meski secara umum tanah sultan ground adalah merupakan hak kepemilikan keraton sehingga mengharuskan siapapun untuk mengajukan izin pemakaian, tanah ini secara lebih spesifik bisa diklasifikasikan menjadi dua jenis.

Yang pertama adalah tanah mahkota dan yang kedua adalah tanah milik kesultanan. Berbeda dari hak kepemilikan perorangan seperti pada perbedaan SHM dan HGB, tanah ini memiliki aturan khusus adat kesultanan.

1. Crown Domain atau Tanah Mahkota

Tanah Mahkota adalah tanah keraton yang tidak bisa diwariskan dikarenakan sifat tanah ini yang merupakan bagian dari atribut khusus pemerintahan Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat.

Yang masih termasuk tanah mahkota antara lain Keraton, Alun-alun, Kepatihan, Pasar Ngasem, Pesanggrahan Ambarukmo, Masjid Besar dan masih ada beberapa lainnya.

Tanah Alun-alun merupakan Tanah Mahkota. Sumber : travelspromo.com
Tanah Alun-alun merupakan Tanah Mahkota. Sumber : travelspromo.com

2. Sultanaad Ground

Sedangkan untuk tanah milik kesultanan bisa difahami sebagai tanah-tanah yang memungkinkan untuk diberikan dan dibebani hak.

Dengan kata lain, tanah yang notabene merupakan wilayah kerajaan Ngayogyokarto Hadiningrat ini bisa dikuasakan kepada rakyat.

Ketentuan Penggunaan Sultan Ground

Penggunaan tanah Kasultanan tentu sudah diatur sedemikian rupa demi ketertiban segala sesuatunya.

Oleh karena itu untuk bisa menggunakan tanah Kesultanan, pihak pengguna atau calon pengguna pertama-tama diharuskan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kesultanan itu sendiri atau pihak yang mewakili.

Pemberi izin penggunaan tanah Kesultanan dalam hal ini diampu oleh lembaga berwenang Panitikismo.

Jika diaminkan oleh lembaga Panitikismo maka lembaga akan mengizinkan dengan cara mengeluarkan surat kekancingan. Hanya saja, tanah tersebut tetap berstatus magersari.

Maksud dari tetap berstatus magersari adalah masyarakat yang sudah mendapatkan izin untuk menggunakan tanah Keraton adalah sekedar boleh menempati atau hak guna dengan tetap mengakui bahwa tanah yang dimanfaatkan tersebut adalah masih menjadi tanah Keraton.

Sultan Ground adalah tanah milik Kesultanan atau Keraton. Sumber : tempo.co
Sultan Ground adalah tanah milik Kesultanan atau Keraton. Sumber : tempo.co

Meski demikian, masih didapati beberapa dari kalangan masyarakat yang menggunakan tanah Keraton tanpa mengantongi izin dari Keraton.

Sebagiannya lagi ada yang memang sudah mengantongi surat kekancingan, hanya saja sudah dalam kondisi kadaluarsa dan belum diperbaharui ulang. Mengingat, surat kekancingan sendiri umumnya berlaku maksimal 10 tahun.

Sedangkan untuk pemanfaatan tanah Sultan Ground khususnya di Yogyakarta terbilang cukup beragam.

Bentuk pemanfaatannya antara lain sebagai permukiman, usaha pertanian, obyek wisata, tempat bumi perkemahan, lokasi transmigrasi, tempat pendidikan, tempat ibadah, kantor instansi Pemerintah, dan sebagainya.

Manfaat Tanah Sultan Ground

Sebagaimana sudah disinggung sebelumnya, terlepas dari persoalan perizinan oleh masyarakat yang memanfaatkan tanah Keraton kepada lembaga terkait, nyatanya Sultan Ground ini telah dan masih terus memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat sekitar.

Tanah Sultan untuk Pemukiman

Alokasi untuk pemukiman tentu saja menjadi salah satu yang paling dominan jika dibandingkan dengan bentuk pemanfaatan lainnya.

Dengan demikian, kebermanfaatan tanah Kraton ini tampak jelas dalam aspek papan atau tempat tinggal.

Masyarakat bahkan selain meninggali juga bisa membangun dan merenovasi seperti menambahkan instrumen kolam dan gazebo melalui jasa pembuatan gazebo di Jogja. Bagi Anda yang berencana untuk menyewakan rumah di area ini, pastikan status perizinannya sudah jelas.

Tanah Sultan Ground untuk Pendidikan dan Tempat Bimbel

Manfaat yang tidak kalah penting adalah alokasi untuk pendidikan. Pendidikan sebagaimana sudah menjadi maklum bersama adalah salah satu pilar masyarakat untuk bisa bertumbuh dan berkembang dengan baik.

Banyak fasilitas pendidikan hingga tempat bimbel yang berdiri di atas tanah Kesultanan. Untuk mendirikan lembaga belajar, memilih jenis bangunan pendidikan untuk opsi tempat bimbel yang ideal sangat penting demi menunjang kenyamanan siswa.

Penataan ruangan bimbel dan ruang les di rumah juga dapat dirancang dengan desain ruang bimbel minimalis agar terkesan modern. Mulai dari tata ruang kelas bimbel hingga menentukan nama bimbel rumahan atau ide nama les privat yang menarik perhatian calon siswa.

Tanah Sultan Ground untuk Tempat Ibadah

Selain sarana pendidikan, sarana ibadah juga menjadi salah satu instrumen yang tidak boleh tidak harus ada di tengah-tengah masyarakat.

Sarana ibadah ini selain berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah berjamaah juga sebagai simbol persatuan umat Islam.

Maka, menjadi sedemikian besar manfaat dari tanah Keraton dalam hal pemanfaatannya sebagai sarana ibadah seperti Masjid ataupun Mushalah, serupa dengan pemanfaatan lahan publik melalui sertifikat tanah wakaf demi kemaslahatan bersama.

Masjid Besar Jogja. Sumber : google.com
Masjid Besar Jogja. Sumber : google.com

Tanah Sultan untuk Obyek Wisata dan Fasilitas Umum

Pada beberapa area, tanah Sultan Ground juga dialokasikan untuk keperluan wisata, baik sebagai salah satu obyek wisata itu sendiri atau sebagai area pendukung obyek wisata.

Jika demikian, maka pemanfaatannya menjadi sangat selaras dengan image Jogja itu sendiri yang selain sebagai kota pelajar juga sebagai kota wisata yang banyak digandrungi.

Pengelola area wisata juga perlu memperhatikan fasilitas pendukung seperti ketentuan parkir agar ketertiban lalu lintas di sekitar lokasi tetap terjaga.

Lalu, apakah masih ada manfaat lainnya selain daripada yang sudah disebutkan di atas? Jawabannya tentu saja masih ada bahkan masih banyak.

Hanya saja, beberapa yang sudah diulas di atas agaknya sudah cukup mewakili banyaknya manfaat dari penggunaan tanah Sultan Ground yang tentunya melengkapi hiruk pikuk kehidupan di Jogja.

Mulai dari jual beli, sewa menyewa seperti sewa pick up Jogja, hingga pendirian berbagai tempat pembelajaran dan fasilitas sosial masyarakat.

Demikian itulah beberapa pengetahuan umum terkait dengan apa itu Sultan Ground, aturan penggunaan sampai dengan berbagai manfaat dari penggunaan tanah Keraton ini.

Mudah-mudahan bisa bermanfaat dalam menambah wawasan Anda seputar Jogja secara umum dan Keraton secara khusus.

Jangan lupa share dan nantikan ulasan menarik lainnya. Sekian dan terima kasih.

Leave a Reply