Menyewakan rumah menjadi opsi sebagian orang ketika ternyata ia harus berpindah ke tempat tinggal lain. Kadangkala menyewakan rumah juga dilakukukan ketika sang pemiliki rumah sudah tiada, dan ahli warisnya sedang tidak memerlukan rumah. Daripada menganggur, rumah yang kosong memang paling benar untuk disewakan.
Namun banyak yang tidak mengerti bahwa menyewakan rumah jika tidak dilakukan dengan benar justru akan menyebabkan kerugian. Misal dari keuangan atau dari rumahnya itu sendiri. Untuk menanggulangi itu ada baiknya Anda mengerti dahulu hal-hal berikut dalam menyewakan rumah.
5 Tips Menyewakan Rumah
Mengingat menyewakan rumah berarti memercayakan hak milik kita kepada orang lain yang mungkin belum kita kenal sama sekali dalam waktu tertentu, rumah yang hendak disewakan tentu saja mempunyai beberapa hal yang mesti diperhatikan. Dan beberapa hal tersebut tentulah perkara penting.
1. Berhati-hati dalam menyewakan
Tidak semua orang bisa Anda terima ketika mereka hendak menyewa rumah Anda. Orang yang harus Anda tolak permintaannya adalah orang dengan latar belakang yang tidak jelas entah dari mana.
Anda harus menanyakan terlebih dahulu data dirinya, hendak mengontrak bersama siapa, pekerjaan sehari-hari apa. Hal ini supaya semua jelas dan tidak ada kecurigaan.
2. Barang-Barang Dalam Rumah
Ketika hendak menyewakan rumah, pastikan apakah Anda menyewakannya dengan keadaan rumah kosong atau Anda tinggali disana barang-barang tertentu. Kadang seseorang yang menyewakan rumahnya meninggalkan dipan, lemari, dan meja. Itu yang paling lumrah. Anda bisa melakukannya dan menambahkan misal sofa Jogja untuk mengangkat sedikit harga penyewaan.
Atau sama sekali mengosongi rumah juga tidak masalah. Mengecek barang yang ada berguna untuk mengurangi kerugian dan digunakan nanti di perjanjian akad, yakni untuk penyewa diharapkan menjaga barang yang sudah disediakan.
Namun ada baiknya Anda memindahkan barang-barang penting yang berharga. Pindahkan bersama Anda saat ini.
3. Telusuri Kondisi Rumah
Pastikan rumah dalam kondisi baik. Sangat tidak bijak jika Anda menyewakan rumah kepada seseorang dengan kondisi yang buruk. Beberapa hal perlu Anda perhatikan kondisinya. Yang pertama adalah bangunannya, apakah bangunan rumah layak huni atau tidak. Beberapa orang menyewakan rumah dengan kondisi yan tidak layak huni.
Jika Anda benar-benar ingin menyewakan rumah, namun kondisi bangunan ternyata ada yang rusak, perbaiki terlebih dahulu. Jika penyewa tinggal di rumah yang nyaman, niscaya rasa untuk merawatnya akan tinggi. Namun jika penyewa merasa rumah yang ia sewa banyak kurangnya, ia tidak segan untuk menambah kerusakan yang ada karena dirasa mumpung.

Perhatikan juga aliran listrik dan sumber airnya. Jangan biarkan perkara ini diurusi oleh yang menyewa. Kecuali jika itu sudah termasuk di perjanjian akad nanti, berarti sudah sama-sama sah. Tapi jika tidak, kewajiban Anda memperbaiki aliran listrik dan air jika ternyata ada yang perlu diperbaiki.
Memperbaiki rumah yang hendak disewakan tidaklah membuat Anda rugi. Semua itu akan kembali ketika ada orang hendak menyewa. Disamping, itu juga properti miliki Anda sendiri, masa iya tidak diperbaiki jika rusak.
Hal lain yang perlu diperhatikan dari kondisi rumah adalah tetangganya, pastikan Anda juga berkomunikasi dengan pengontrak terkait tetangga. Bisa jadi ada beberapa hal yang nantinya bakal mengganggu masa penyewaan yang itu datang dari tetangga sekitar.
Jadilah Penyewa yang baik niscaya orang yang bertransaksi dengan Anda akan baik.
4. Menyewakan Rumah Kena Pajak

Mungkin banyak yang tidak tahu tapi menyewakan rumah juga ditarik pajak penghasilan. Besaran pajak yang harus dibayarkan adalah 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan bangunan.
Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang perubahan keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.
Beberapa orang yang menyewakan rumahnya kadangkala mengabaikan pajak satu ini. Karena dianggap aneh dan merugikan. Beberapa lagi memang tidak tahu dan sekedar menyewakan rumahnya kepada teman atau kerabat terdekat.
Anda sebagai masyarakat yang bijak tentunya taat dengan pajak. Bukan begitu?
Selain pajak khusus dari menyewakan rumah, ada juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan.
5. Buat Akad Di Awal Dengan Jelas
Akad yang jelas dari awal akan menyebabkan komunikasi yang lancar bagi kedua pihak. Dan Anda akan lebih mengurangi risiko kerugian dari menyewakan rumah. Akad penyewaan rumah dibarengi dengan administrasi hitam diatas putih berupa surat perjanjian. Di surat perjanjian tersebut haruslah tercantum beberapa hal sebagai berikut.
1. Identitas di Surat Perjanjian
2. Masa Kontrak
3. Harga yang Disepakati
4. Biaya Tambahan
5. Waktu Pembayaran
Kalau bisa, Anda juga membahas terkait kondisi-kondisi tidak terduga yang mungkin terjadi bersama pengontrak. Seperti jika rumah yang dikontrak ditinggal apakah masih perlu dibayar, bagaimana kondisi tetangga, apakah tidak menyebalkan, atau bagaimana jika penyewa meninggal kepada siapa kewajiban membayar ditunaikan.
Dengan Akad yang jelas dan sah, Anda bisa menindak pidana sanga pengontrak jika melanggar persyaratan. Sebaliknya jika Anda yang melanggar janji akad, Anda juga bisa dipidana oleh pihak pengontrak.

Itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam menyewakan rumah. Rumah termasuk dalam properti, sama dengan perumahan atau tanah kavling, dalam penyewaannya, jika yang Anda kejar adalah keuntungan, Anda bisa melakukan pemasaran dengan tips pemasaran yang ada.
Anda juga bisa menambahkan nilai lebih dalam pemasaran sewa rumah Anda. Misal menggunakan lantai marmer rumah -nya, atau dekat dengan bayak tempat strategis, dan lain sebagainya.[]