Pengendara yang baik tentu bukan pengendara yang hanya mengandalkan keterampilan dalam berkendara, tapi juga pengendara yang patuh juga disiplin terhadap berbagai aturan yang berlaku dalam lalulintas secara umum. Termasuk dalam hal ini adalah memahami apa saja yang menjadi ketentuan dan juga aturan parkir kendaraan.
Sebab, keterampilan saja tanpa dibarengi dengan kepahaman lalu lintas dan kepatuhan lalu lintas, selain berpotensi membahayakan diri sendiri juga bisa berpotensi membahayakan dan merugikan orang lain, dalam hal ini pengguna jalan yang lainnya.
Demikian halnya jika yang terjadi sebaliknya. Kepahaman dan kepatuhan lalu lintas tanpa keterampilan juga tidak kalah membahayakan baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Oleh sebab itu menjadi sangat penting bagi Anda yang sudah cukup bahkan sangat mahir dalam berkendara juga melengkapi diri dengan kepahaman lalu lintas,
Salah satu pengetahuan seputar lalu lintas yang juga sangat penting untuk difahami adalah seputar aturan dan juga ketentua parkir. Sebab, meski tampak sepele, ketidak disiplinan dalam urusan parkir saja bisa sangat merugikan bahkan mengancam keselamatan diri dan orang lain. Ini berlaku untuk semua kalangan mulai dari pengendara pribadi hingga penyedia jasa sewa truk box sekalipun.
Oleh karena itulah persoalan seputar parkir ini akan kita bahas secara khusus pada kesempatan kali ini.
Aturan Dan Ketentuan Parkir Kendaraan
Persoalan parkir kendaraan sebetulnya sudah diatur sedemikian rinci dalam peraturan pemerintahan. Secara lebih spesifik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pasal no. 38, yang berbunyi sebagaimana berikut:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.
Pemanfaatan yang dimaksud dalam pasal ini bisa memiliki artian yang cukup kompleks selama memenuhi kriteria “mengganggu” antara lain pemanfaatan untuk menumpuk barang, termasuk dalam hal ini material bangunan, berjualan, parkir sembarangan, hingga sekedar berhenti untuk keperluan tertentu.
Sedankan yang dimaksud dengan frasa “terganggunya fungsi jalan” antara lain berkurangnya kapasitas jalan yang seharusnya diperuntukkan untuk laju lalu lintas, dan juga terkait dengan kecepatan lalu lintas yang berpotensi terganggu bahkan lebih parah lagi bisa terjadi kemacetan panjang.
Bahkan, di wilayah Jakarta diberlakukan aturan parkir yang cukup tegas dan rinci sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).
Beberapa poin pentingnya adalah adanya keharusan untuk memiliki atau menguasai garasi kendaraan baik untuk setiap orang maupun sebuah badan usaha, adanya larangan menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Bahkan, terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor yang diatur dalam peraturan gubernur.
Keberadaan aturan dan juga ketentuan mengenai penggunaan jalan secara umum dan juga pemanfaatan jalan sebagai area parkir yang sedemikian rinci dan tegas tentu mengindikasikan pentingnya persoalan ini. Maka, akan sangat tidak bijak jika persoalan yang sudah diatur sedemikian rupa tidak kemudian diindahkan oleh para pengguna kendaraan bermotor.
Area Larangan Parkir
Berkenaan dengan persoalan parkir secara tegas dan terperinci sudah ditentukan sebagai upaya untuk bisa saling menjaga keselamatan dan kenyamanan satu sama lain pengguna jalan. Untuk mudahnya Anda cukup mengacu pada rambu “P” yang dicoret untuk bisa mengetahui bahwa area tersebut tidak diperkenankan untuk memarkirkan kendaraan anda.

Hanya saja bukan berarti area-area tanpa tanda larangan parkir kemudian serta merta dibolehkan melakukan parkir, tentu saja tidak selalu demikian. Oleh karena itu berikut beberapa area yang juga tidak diperkenankan parkir khususnya parkir mobil yang perlu Anda ketahui.
- Dilarang memarkirkan kendaraan di sebuah tikungan, bahu bukit termasuk pada sebuah jembatan.
- Dilarang parkir di tempat pejalan kaki atau trek sepeda
- Dilarang parkir di dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki untuk para pejalan kaki.
- Dilarang parkir di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas padat dan juga cepat.
- Dilarang parkir secara berdekatan dengan kendaraan berhenti lainnya sehingga mempersempit ruang jalan.
- Menghadapkan bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
- Di larang parkir di sepanjang jalan yang licin.
- Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
- Di atas tanah atau pinggiran berumput atau bahu jalan.
Ketentuan Parkir dalam Kondisi Darurat
Ketentuan parkir memang dibuat sedemikian rinci dan tegas agar penjagaan keselamatan pengendara dan pengguna lalu lintas bisa lebih maksimal. Sebab, lebih baik mencegah daripada mengobati pasca terjadi hal-hal yang kurang diinginkan seperti halnya tabrakan dan lain sebagainya. Hanya saja, tiap-tiap ketentuan musti ada kelonggaran.

kelonggaran dalam persoalan parkir di sini adalah kelonggaran yang diberikan khusus untuk kondisi-kondisi terdesak atau darurat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, yang tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat.
Dalam pasal tersebut dengan gamblang disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus melakukan parkir diakibatkan suatu kondisi darurat, maka bagi pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, ataupun isyarat-isyarat lainnya yang mudah difahami oleh pengendara lain.
Kondisi darurat yang cukup jelas sebagai contoh adalah kasus ban kendaraan yang bocor, atau kendaraan yang tengah mogok. Maka, hal yang demikian atau yang serupa dengan itu layak mendapat kelonggaran dengan tetap memberikan isyarat yang memadai bagi pengendara lainnya.
Sebagaimana jasa pembuatan pintu lipat yang selain mempertimbangkan kondisi pintu lipat yang terbuka dan terlipat, Anda yang merasa harus melakukan pemberhentian dan parkir secara darurat di bahu jalan juga harus memperhitungkan keamanan dari sisi belakang maupun dari arah depan. Hal ii tentu saja sebagai bagian dari kewaspadaan
Demikian itulah ulasan seputar ketentuan parkir yang perlu bahkan wajib untuk Anda ketahui. Mudah-mudahan disamping bisa menambah wawasan juga bisa meningkatkan tingkat keselamatan berkendara Anda. Jangan lupa share dan nantikan ulasan menarik lainnya. Sekian dan terima kasih.